welcome

SELAMAT DATANG DI BLOG YANG ASIK #ASSIIIK.

Kamis, 12 April 2012

Peranan Lembaga Sosial dalam Pengendalian Diri : KPK


PERAN KPK DALAM PENGENDALIAN SOSIAL

Komisi Pemberantasan Korupsi menempatkan diri sebagai lembaga yang sangat diperlukan masyarakat. Dari sisi sistem ketatanegaraan Indonesia, lembaga ini tidak dikenal sebelumnya. Demikian juga dalam sistem pemerintahan tradisional Indonesia. Boleh dikatakan dia adalah lembaga ''luar'' atau mungkin bisa dikatakan lain, berasal dari sistem ketatanegaraan yang dipraktikkan di negara lain.
Seperti namanya, KPK bertugas untuk menuntaskan kasus korupsi yang ada di negara kita ini. Mulai dari pencegahannya, melakukan penyelidikan,dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Artinya, KPK berperan dalam pengendalian sosial dalam menjaga pemerintahan dari tindak pidana korupsi.
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Wa Ode
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pengusaha Fahd Arafiq sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011. Kasus ini melibatkan Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati.
"Setelah melakukan ekspos (gelar perkara) dan pengembangan penyidikan, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PPID, yakni F, seorang swasta sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu (25/1/12).
Fahd diduga memberikan uang senilai Rp 6 miliar ke Wa Ode untuk meloloskan tiga kabupaten di Aceh, yakni Kabupaten Pidi, Aceh Besar, dan Benar Meriah, sebagai daerah penerima dana PPID 2011. Dia lantas dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hari ini, KPK memeriksa Fahd sebagai saksi bagi Wa Ode. Sebelumnya KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka kasus ini. Politikus Partai Amanat Nasional itu diduga menerima uang senilai Rp 6 miliar dari Fahd melalui Haris Suharman. Uang tersebut disampaikan Haris melalui transfer ke rekening staf pribadi Wa Ode yang bernama Sefa Yolanda.
Ihwal pemberian cek ini dibantah pihak Wa Ode. Kuasa hukum Wa Ode, Astro P Girsang mengatakan, kliennya tidak berwenang menetapkan kabupaten-kabupaten penerima dana PPID. Pimpinan Banggar DPR lah yang memutuskan alokasi dana PPID itu.
Namun pada kenyataannya, kekuatan KPK dalam memberantas korupsi oleh masyarakat dinilai tidak terlalu bergigi. KPK cenderung menumpang pada kasus yang cukup ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan serta tidak tuntasnya penyelesaian kasus-kasus korupsi besar di negeri ini, setidaknya ada dua kasus besar yang hingga menggantung dan tidak jelas yakni kasus dana talangan Bank Century dan kasus dugaan suap dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia.
PKS Tagih Janji KPK Tuntaskan Kasus Besar
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Abu Bakar Al Habsy menagih janji empat pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi soal penuntasan kasus besar. Menurutnya, aliran dana wisma atlet yang semakin jelas bisa menjadi pintu bagi KPK untuk mengusut kasus ini.
"Persidangan kasus Nazar sudah membuktikan ke kami bahwa nyanyiannya selama ini bukan angin lalu, baik Mindo Rosalina Manulang maupun Yulianis memberikan kesaksian yang identik," ujarnya kepada Tempo melalui pesan singkat, Rabu 25 Januari 2012.
Abu mengatakan, kesaksian ini menegaskan apa yang diungkapkan oleh Nazaruddin sebelumnya. Ia mengatakan, KPK harus segera memanggil nama-nama yang disebut dalam persidangan itu.
 "Sekarang kita tunggu langkah KPK, apakah mereka benar-benar berani melangkah. Kita lihat saja apakah Abraham berani memanggil nama-nama yang sudah disebut di persidangan, termasuk aliran dana yang digunakan untuk kongres," ujarnya.
Ia mengatakan, KPK sebaiknya tidak menutup-nutupi fakta ini. Yulianis maupun Rosa menurutnya adalah saksi yang dihadirkan oleh KPK sendiri dan harus ditindaklanjuti kesaksiannya. "Lagi pula mereka kan diperiksa di bawah sumpah, jadi nggak ada lagi alasan KPK buat berkelit," katanya.
Ia juga mengaku tak ingin berspekulasi dengan mempercayai ucapan pengacara Nazaruddin bahwa ada kesepakatan tertentu antara Yulianis dengan KPK sehingga ia tak dijadikan tersangka. "Namun kami akan sangat sulit membantah spekulasi tersebut bila perkara ini hanya berhenti pada Nazaruddin. Saya berharap KPK masih pro justicia dan memberlakukan semua orang equality before the law, jadi siapa pun pantas untuk diperiksa oleh KPK tanpa terkecuali," katanya.
Bahkan sempat dikabarkan bahwa salah satu orang dalam KPK melakukan tindak korupsi, ini adalah hal yang sangat tidak ideal dengan tugas KPK pada dasarnya. KPK juga sempat dikabarkan akan bubar karena KPK gagal menjawab delapan tahun untuk menangani korupsi sistemik padahal DPR sudah memberikan dukungan luar biasa.
Hal itu menunjukkan bahwa peran KPK dalam memberantas korupsi belum optimal karena mengalami cukup banyak penyimpangan, begitu juga dalam pengendalian sosialnya. Namun, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa dilepaskan dari koridor masyarakat. Ia tercipta karena kondisi yang terjadi di masyarakat dan wibawa lembaga ini sangat terkait dengan situasi sosial. Sehingga antara KPK dan masyarakat perlu adanya keseimbangan peran dalam pengendalian sosial.









NAMA: AIDA RAHMANIA
CIARA HELEN
KELAS:  X.CI

0 komentar:

Posting Komentar